Matalasinrang.com|Pinrang– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh warga, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.
Hal ini dibuktikan dengan penerbitan E-KTP untuk Dua warga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sebelumnya terkendala akses layanan kesehatan dan bantuan sosial.
Ke Dua Warga ODGJ tinggal di Wilayah yang berbeda, ODGJ atas nama Muliyadi (74) warga kecamatan Cempa sementara Muhammad Yunus (49) warga Patobong,
Menurut salah satu petugas operator CDR Dukcapil Sachlan Firman kepada media Matalasinrang.com mengatakan, ke Dua Warga ODGJ ini atas nama Muliady (74) belum pernah perekaman,Ia tidak memiliki BPJS Kesehatan juga tidak dapat menerima bantuan dari pemerintah lantaran belum memiliki KTP”Kata Sachlan,,Kamis 19/6/2025 ,
Sementara bapak Muhammad Yunus (ODGJ) memiliki BPJS Kesehatan tapi tidak aktif,lantaran belum melakukan perekaman “ucapnya
” Alhamdulillah data ke Dua warga ini kami langsung kirim ke Pusat dan hasilnya besok keluarganya atau TKSK yang mendampingi kami dapat mengambilnya besok di Kantor Disdukcapil “, Terangnya
Upaya ini bermula dari laporan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial Kabupaten Pinrang yang menginformasikan bahwa dua warga ODGJ membutuhkan KTP untuk mengakses fasilitas kesehatan dan program bantuan sosial dari pemerintah.
Ketiadaan KTP menjadi hambatan signifikan bagi keduanya dalam menikmati hak-hak dasar sebagai warga negara.
Menanggapi laporan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Pinrang bergerak cepat didampingi TKSK Kecamatan Kementerian Sosial untuk melakukan pendataan dan proses penerbitan E-KTP bagi kedua warga ODGJ tersebut.
Proses yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pendekatan humanis ini akhirnya membuahkan hasil.
”Kami sangat berterima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Pinrang yang telah memberikan pelayanan prima dan membantu menerbitkan E-KTP untuk keluarga kami,” ungkap salah satu keluarga dari warga ODGJ tersebut.
”Dengan adanya E-KTP ini, kami sangat terbantu karena keluarga kami dapat mengakses layanan kesehatan dan bantuan sosial yang seharusnya mereka terima.”
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pinrang,Andi Askari.S.PI,.M.Si saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan E-KTP bagi warga ODGJ ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan inklusif dan memastikan seluruh warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap hak-hak dasarnya.
”Kami memahami bahwa warga ODGJ seringkali menghadapi kendala dalam mengakses berbagai layanan publik. Oleh karena itu, kami berupaya semaksimal mungkin untuk mempermudah proses penerbitan dokumen kependudukan bagi mereka,” jelas Kepala Disdukcapil Andi Askari. S.PI.M.Si
Lebih lanjut, Kepala Disdukcapil berharap agar kerjasama yang baik antara Disdukcapil, Dinas Sosial, dan pihak terkait lainnya dapat terus ditingkatkan untuk menjangkau lebih banyak lagi warga berkebutuhan khusus yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Diharapkan dengan adanya identitas resmi, mereka dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap layanan publik dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Penulis by @RD












