PINRANG.MATALASINRANG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menerima secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Kesepakatan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Jumat (26/6).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi dan dihadiri Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, camat, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan Hamid menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat, sekaligus memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.
Bupati menjelaskan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai 97,55 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai 96,11 persen sehingga kondisi keuangan daerah mencatat surplus lebih dari Rp22 miliar.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung pelaksanaan program-program pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati Irwan juga mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut menjadi raihan Opini WTP ke-14 kali secara berturut-turut, sebagai bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Sementara itu, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pinrang dalam pandangan umumnya menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Meski demikian, masing-masing fraksi juga memberikan sejumlah saran dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.
Sumber:Matalasinrang.com












