• MATA LASINRANG
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
MATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
MATA LASINRANG
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home DAERAH

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp45 Ribu, Pangkalan Nakal Ditindak

Mata Lasinrang by Mata Lasinrang
Agustus 29, 2026
in DAERAH, Pemerintahan
0
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp45 Ribu, Pangkalan Nakal Ditindak
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

‎PINRANG.MATALASINRANG.COM – Kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kabupaten Pinrang mulai dikeluhkan masyarakat.

‎‎Di tingkat pengecer, harga gas melon dilaporkan mencapai Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per tabung.

BacaJuga:

Ombudsman Uji Pelayanan Publik Polres Pinrang

Ombudsman Uji Pelayanan Publik Polres Pinrang

September 9, 2026
Kemarau Panjang, Padi Tiroang Malah Tembus 11 Ton

Kemarau Panjang, Padi Tiroang Malah Tembus 11 Ton

September 8, 2026
Pemkab Pinrang–BPN Perkuat Sinergi, Percepat Layanan Pertanahan

Pemkab Pinrang–BPN Perkuat Sinergi, Percepat Layanan Pertanahan

September 8, 2026

‎‎Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindagem) Kabupaten Pinrang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.

‎‎Kepala Disperindagem Pinrang, Muhammad Yusuf Nur, saat dikonfirmasi Matalasinrang.com melalui WhatsApp, Sabtu (29/8/2026), mengatakan sidak dilakukan untuk mengetahui penyebab tersendatnya pasokan sekaligus memastikan pangkalan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET).

‎‎“Pengawasan ini juga untuk mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.

‎‎Dari hasil pemantauan di lapangan, Disperindagem menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pangkalan.

‎‎Salah satunya terjadi di wilayah Bungi. Pangkalan tersebut diduga menolak menjual LPG kepada warga setempat, namun justru membawa stok keluar daerah dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar.

‎‎Atas dugaan pelanggaran tersebut, Disperindagem Pinrang berkoordinasi dengan agen resmi LPG untuk mengambil tindakan tegas.

‎‎Langkah ini dilakukan berdasarkan MoU Mitra Pengawasan Bersama dalam penyaluran LPG 3 kg bersubsidi yang telah disepakati antara agen LPG wilayah kerja Kabupaten Pinrang dan Disperindagem.

‎‎Pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berupa pemutusan hubungan kemitraan atau kontrak.

‎‎Tindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pangkalan agar tidak menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

‎‎Muhammad Yusuf Nur mengakui pengawasan distribusi LPG masih menghadapi sejumlah kendala.

‎‎Di antaranya luas wilayah Kabupaten Pinrang, keterbatasan personel pengawas, serta panjangnya rantai distribusi hingga tingkat pengecer yang berada di luar pengawasan langsung terhadap HET pangkalan.

‎‎Untuk memperkuat pengawasan ke depan, Disperindagem menyiapkan sejumlah langkah, termasuk digitalisasi laporan pengiriman agen ke pangkalan secara realtime serta digitalisasi logbook berbasis KTP untuk memperketat pencatatan pembelian LPG 3 kg.

‎‎Selain itu, Disperindagem juga mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) agar terdapat pemisahan kuota LPG 3 kg untuk sektor pertanian dan peternakan, serta tambahan stok LPG 3 kg.

‎‎Usulan tersebut dinilai penting menyusul kondisi El Nino yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan LPG 3 kg untuk kegiatan pertanian, sehingga terjadi migrasi kebutuhan dari sektor rumah tangga ke sektor pertanian.

‎‎Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan, penyelewengan, maupun praktik penjualan LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

‎‎Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp 0823-1600-2226 maupun platform SP4N-LAPOR!

‎‎“Kami berkomitmen melayani dengan hati, namun tidak ada kompromi bagi siapa saja yang menimbun atau menyelewengkan energi bersubsidi ini,” tegas Muhammad Yusuf Nur.

‎‎Disperindagem Pinrang berharap pengawasan dapat diperkuat melalui sinergi antara agen, pangkalan, aparat penegak hukum dan masyarakat.

‎‎Dengan demikian, distribusi LPG 3 kg diharapkan kembali tepat sasaran dan harga di tingkat konsumen dapat ditekan ke kondisi normal.

‎‎Editor: Matalasinrang.com

 

 

‎

Tags: DisperindagemGas MelonHarga LPGLPG 3KgLPG SubsidiMatalasinrangPangkalan LPGPinrang
Previous Post

Polisi Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sungai Saddang

Next Post

APDESI Sulsel Satukan Langkah, Hasil Pleno Dibawa ke DPP

BeritaLainnya:

Ombudsman Uji Pelayanan Publik Polres Pinrang
DAERAH

Ombudsman Uji Pelayanan Publik Polres Pinrang

September 9, 2026
Kemarau Panjang, Padi Tiroang Malah Tembus 11 Ton
DAERAH

Kemarau Panjang, Padi Tiroang Malah Tembus 11 Ton

September 8, 2026
Pemkab Pinrang–BPN Perkuat Sinergi, Percepat Layanan Pertanahan
DAERAH

Pemkab Pinrang–BPN Perkuat Sinergi, Percepat Layanan Pertanahan

September 8, 2026
Satresnarkoba Polres Pinrang Sasar SMPN 1 Cempa, Cegah Narkoba Sejak Dini
DAERAH

Satresnarkoba Polres Pinrang Sasar SMPN 1 Cempa, Cegah Narkoba Sejak Dini

September 8, 2026
Pemkab Pinrang Gaspol KDMP, 38 Armada Dikerahkan
Nasional

Pemkab Pinrang Gaspol KDMP, 38 Armada Dikerahkan

September 7, 2026
Armada KDKMP Pinrang Diperkuat, Penggunaan Fokus untuk Usaha
DAERAH

Armada KDKMP Pinrang Diperkuat, Penggunaan Fokus untuk Usaha

September 7, 2026
Next Post
APDESI Sulsel Satukan Langkah, Hasil Pleno Dibawa ke DPP

APDESI Sulsel Satukan Langkah, Hasil Pleno Dibawa ke DPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ombudsman Uji Pelayanan Publik Polres Pinrang

Ombudsman Uji Pelayanan Publik Polres Pinrang

September 9, 2026
Kemarau Panjang, Padi Tiroang Malah Tembus 11 Ton

Kemarau Panjang, Padi Tiroang Malah Tembus 11 Ton

September 8, 2026
Pemkab Pinrang–BPN Perkuat Sinergi, Percepat Layanan Pertanahan

Pemkab Pinrang–BPN Perkuat Sinergi, Percepat Layanan Pertanahan

September 8, 2026
Satresnarkoba Polres Pinrang Sasar SMPN 1 Cempa, Cegah Narkoba Sejak Dini

Satresnarkoba Polres Pinrang Sasar SMPN 1 Cempa, Cegah Narkoba Sejak Dini

September 8, 2026
Pemkab Pinrang Gaspol KDMP, 38 Armada Dikerahkan

Pemkab Pinrang Gaspol KDMP, 38 Armada Dikerahkan

September 7, 2026

MATA LASINRANG

MATA LASINRANG

PENERBIT: PT MEDIA ARLIN UTAMA
NOMOR : AHU-064662.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP: 50.413.723.3-802.000
ALAMAT REDAKSI:
BITTOENG, DUAMPANUA PINRANG – SULAWESI SELATAN

  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In