MATALASINRANG.COM, PINRANG — Satreskrim Polres Pinrang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Dinas Pertambangan Parepare turun langsung menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Saddang, Dusun Jampu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi. Polisi juga meminta keterangan dari masyarakat sekitar serta perangkat desa setempat.
“Kami sudah turun ke lapangan bersama Dinas Pertambangan Parepare. Terkait itu, kami telah memeriksa masyarakat sekitar dan perangkat desa yang ada di lokasi,” ujar Rexy saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (28/8/2026).
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pinrang.
Ketua IWO Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., menilai respons kepolisian menunjukkan bahwa keresahan masyarakat terkait aktivitas di Sungai Saddang mendapat perhatian serius.
Namun, IWO Pinrang meminta proses penyelidikan tetap dikawal hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Kanit Tipidter yang turun langsung ke lapangan.
Namun, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat, mulai dari operator alat berat hingga pemilik kegiatan harus diproses hukum tanpa tebang pilih,” tegas Soemarlin.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek perizinan pertambangan, tetapi juga berkaitan dengan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat yang bergantung pada Sungai Saddang.
PD IWO Pinrang berharap hasil pemeriksaan kepolisian dan instansi terkait dapat memberikan kepastian mengenai legalitas aktivitas tersebut serta langkah hukum yang akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran.
Laporan : Ketua PD IWO Pinrang
Redaksi:Matalasinrang.com












