
PINRANG.MATALASINRANG.com-Baru-baru ini Viral,di medsos berita terkait “dugaan pungli di Disdukcapil” kabupaten Pinrang, aparat hukum (APH) Polres Pinrang melalui tim Tipidkor Polres Pinrang melakukan kunjungan di kantor Disdukcapil pada Kamis, 9 Januari 2025
Kunjungan Tim Tipidkor Polres Pinrang di sambut langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Andi Askari. S. Pi, M, Si didampingi Sekertaris Disdukcapil Dra. Hj.Suhaeba.M, Si.bersama Kabid PDIP Ny. Haeriani. SE diruang kerja Kepala Dinas Dukcapil
Berdasarkan informasi yang diterima media ini Tim Tipidkor Polres Pinrang yang di pimpin langsung Kanit Tipidkor melakukan pemantauan langsung di ruang pelayanan dokumen
Pada kesempatan itu tampak petugas melakukan dialog langsung kepada masyarakat yang ada di ruang pelayanan dokumen
“Kami puas akan pelayanan Disdukcapil,dan tidak ada dipungut biaya untuk pengurusan dokumen ” kata masyarakat yang ada di ruang pelayanan Front office kepada APH Polres Pinrang
Secara terpisah, Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Pinrang Andi Askari dalam wawancaranya kepada matalasinrang.com mengatakan, pihak APH Tim Tipidkor Polres Pinrang kemarin berkunjung ke kantor kami,datang merespon berita yang ada di media online,
“Sekaligus lanjutnya, tim Tipidkor melihat secara lansung pelayanan disdukcapil serta bertanya pada masyarakat yang mengurus dokumen ” kata Askari melalui via whatsapp, Jum’at, 10 Januari 2025
“Kami mengapresiasi terhadap respon petugas terkait permasalahan atau isu yang beredar dan dapat melihat secara langsung proses pelayanan,
“Sehingga stigma negatif yang ada itu tidak lagi terjadi dimasa yang akan datang”ucapnya
” kami dari pihak dukcapil tentu dituntut lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan sehingga masyarakat puas akan layanan yang kami berikan”ujarnya
Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Pinrang berharap kepada masyarakat kabupaten Pinrang untuk pembuatan atau penerbitan dokumen kependudukan sesuai yang dibutuhkan,agar langsung mendatangi para petugas Disdukcapil diruang pelayanan (front office)
Untuk diketahui,Aturan di standar pelayanan Disdukcapil adalah maksimal 2 hari kerja setelah dokumen warga tersebut lengkap dan diterima oleh petugas loket.
Informasi lebih lanjutnya masyarakat dapat mengetahui terkait dokumen kependudukan melalui Via WhatsApp Pengaduan Disdukcapil Pinrang di nomor ini +62 821-8747-6343
Editor redaksi












