
“Ayo! Manfaatkan program pemerintah terkait pembebasan denda PKB dan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
PINRANG.MATALASINRANG.com-Kepala UPTB Samsat Wilayah Kabupaten Pinrang Muhammad Noer Rachmat.SE,.M,Si, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang digagas pemerintah provinsi Sulawesi Selatan
Pemutihan/Pembebasan denda PKB dan BBNKB ini berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1388/XII/tahun 2024 berlaku sejak tanggal 2 – 31 Desember 2024
Hal ini diungkapkan Kepala UPTB Samsat Pinrang Muhammad Noer Rachmat saat ditemui media matalasinrang.com,Selasa ,17 Desember 2024 di ruang kerjanya mengatakan,program pemerintah provinsi Sulawesi Selatan ini sangat membantu meringankan beban masyarakat yang nunggak pajak dan yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotornya”kata Noer Rahmat
Adapun, kata Noer Rachmat program yang ditawarkan seperti,bebas denda PKB,bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Menurutnya, program pembebasan denda PKB dan pembebasan BBNKB ini telah dilakukan selama 5 kali di tahun 2024 “ucapnya
Noer Rachmat juga berharap agar masyarakat terkhusus kabupaten Pinrang untuk memanfaatkan momen penghapusan/pembebasan denda pajak dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini,” belum tentu tahun depan program seperti ini ada” terangnya
“Ayo kita bayar pajakta, mumpung ada program penghapusan/pembebasan denda PKB dan BBNKB”ujarnya
Berdasarkan pantauan media, moment ini di manfaatkan masyarakat kabupaten Pinrang, yang antusias berkunjung sejak pemberlakuan pembebasan/pemutihan denda pajak dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor tampak memadati ruang pelayanan Samsat hingga saat ini.
Untuk diketahui, pemberlakuan insentif PKB dan BBNKB mulai tanggal 2 – 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:
1.Insentif PKB
– Pembebasan tarif PKB Progresif;
– Pembebasan seluruh denda PKB, kecuali kendaraan bermotor baru
– pengurangan PKB tunggakan diatas 1 tahun sebesar 20% bagi kendaraan yang akan melakukan balik nama kedua dan seterusnya.
2.Insentif BBNKB:
-Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya
-Pembebasan denda BBNKB kedua dan seterusnya
Editor Redaksi MTL












