• MATA LASINRANG
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
MATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
MATA LASINRANG
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home DAERAH

Kepala UPTB Samsat Pinrang: Manfaatkan Program Pembebasan Denda PKB dan BBNKB

Mata Lasinrang by Mata Lasinrang
Desember 17, 2024
in DAERAH
0
Kepala UPTB Samsat Pinrang: Manfaatkan Program Pembebasan Denda PKB dan BBNKB
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

“Ayo! Manfaatkan program pemerintah terkait pembebasan denda PKB dan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

PINRANG.MATALASINRANG.com-Kepala UPTB Samsat Wilayah Kabupaten Pinrang Muhammad Noer Rachmat.SE,.M,Si, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang digagas pemerintah provinsi Sulawesi Selatan

BacaJuga:

Lesehan Sastra Pinrang, Ruang Baru Rawat Budaya Sejak Dini

Lesehan Sastra Pinrang, Ruang Baru Rawat Budaya Sejak Dini

April 18, 2026
Suara Vaniya Bikin Festival Budaya Cempa Terdiam

Suara Vaniya Bikin Festival Budaya Cempa Terdiam

April 18, 2026
Wabup Pinrang Serahkan Bantuan Pangan BULOG untuk 154 Warga Tanra Tuo

Wabup Pinrang Serahkan Bantuan Pangan BULOG untuk 154 Warga Tanra Tuo

April 17, 2026

Pemutihan/Pembebasan denda PKB dan BBNKB ini berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1388/XII/tahun 2024 berlaku sejak tanggal 2 – 31 Desember 2024

Hal ini diungkapkan Kepala UPTB Samsat Pinrang Muhammad Noer Rachmat saat ditemui media matalasinrang.com,Selasa ,17 Desember 2024 di ruang kerjanya mengatakan,program pemerintah provinsi Sulawesi Selatan ini sangat membantu meringankan beban  masyarakat yang nunggak pajak dan yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotornya”kata Noer Rahmat

Adapun, kata Noer Rachmat program yang ditawarkan seperti,bebas denda PKB,bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Menurutnya, program pembebasan denda PKB dan pembebasan BBNKB ini telah dilakukan selama 5 kali di tahun 2024 “ucapnya

Noer Rachmat juga berharap agar masyarakat terkhusus kabupaten Pinrang untuk memanfaatkan momen penghapusan/pembebasan denda pajak dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini,” belum tentu tahun depan program seperti ini ada” terangnya

“Ayo kita bayar pajakta, mumpung ada program penghapusan/pembebasan denda PKB dan BBNKB”ujarnya

Berdasarkan pantauan media, moment ini di manfaatkan masyarakat kabupaten Pinrang, yang antusias berkunjung sejak pemberlakuan pembebasan/pemutihan denda pajak dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor tampak memadati ruang pelayanan Samsat hingga saat ini.

Untuk diketahui, pemberlakuan insentif PKB dan BBNKB mulai tanggal 2 – 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:

1.Insentif PKB
– Pembebasan tarif PKB Progresif;
– Pembebasan seluruh denda PKB, kecuali kendaraan bermotor baru
– pengurangan PKB tunggakan diatas 1 tahun sebesar 20% bagi kendaraan yang akan melakukan balik nama kedua dan seterusnya.

2.Insentif BBNKB:
-Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya
-Pembebasan denda BBNKB kedua dan seterusnya

Editor Redaksi MTL

Tags: BBNKBDendaPemutihanPKB
Previous Post

Sekda Pinrang Hadiri Rapat Koordinasi TPID Secara Daring

Next Post

Pemerintah Desa Maritenggae Gelar Musyawarah desa Validasi dan Pendataan Penerima BLT-DD TH 2025

BeritaLainnya:

Lesehan Sastra Pinrang, Ruang Baru Rawat Budaya Sejak Dini
DAERAH

Lesehan Sastra Pinrang, Ruang Baru Rawat Budaya Sejak Dini

April 18, 2026
Suara Vaniya Bikin Festival Budaya Cempa Terdiam
DAERAH

Suara Vaniya Bikin Festival Budaya Cempa Terdiam

April 18, 2026
Wabup Pinrang Serahkan Bantuan Pangan BULOG untuk 154 Warga Tanra Tuo
DAERAH

Wabup Pinrang Serahkan Bantuan Pangan BULOG untuk 154 Warga Tanra Tuo

April 17, 2026
Pemkab Pinrang Turun Tangan, Lindungi Sawah Petani dari Serangan Hama
DAERAH

Pemkab Pinrang Turun Tangan, Lindungi Sawah Petani dari Serangan Hama

April 17, 2026
Sawah Sipatokkong Diserang Hama, Produksi Petani Menurun
DAERAH

Sawah Sipatokkong Diserang Hama, Produksi Petani Menurun

April 17, 2026
Kadis Dikbud Pinrang Dorong Penguatan Budaya dan Wisata Daerah
DAERAH

Kadis Dikbud Pinrang Dorong Penguatan Budaya dan Wisata Daerah

April 16, 2026
Next Post
Pemerintah Desa Maritenggae Gelar Musyawarah desa Validasi dan Pendataan Penerima BLT-DD TH 2025

Pemerintah Desa Maritenggae Gelar Musyawarah desa Validasi dan Pendataan Penerima BLT-DD TH 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Terkini

Lesehan Sastra Pinrang, Ruang Baru Rawat Budaya Sejak Dini

Lesehan Sastra Pinrang, Ruang Baru Rawat Budaya Sejak Dini

April 18, 2026
Suara Vaniya Bikin Festival Budaya Cempa Terdiam

Suara Vaniya Bikin Festival Budaya Cempa Terdiam

April 18, 2026
Wabup Pinrang Serahkan Bantuan Pangan BULOG untuk 154 Warga Tanra Tuo

Wabup Pinrang Serahkan Bantuan Pangan BULOG untuk 154 Warga Tanra Tuo

April 17, 2026
Pemkab Pinrang Turun Tangan, Lindungi Sawah Petani dari Serangan Hama

Pemkab Pinrang Turun Tangan, Lindungi Sawah Petani dari Serangan Hama

April 17, 2026
Sawah Sipatokkong Diserang Hama, Produksi Petani Menurun

Sawah Sipatokkong Diserang Hama, Produksi Petani Menurun

April 17, 2026

MATA LASINRANG

MATA LASINRANG

PENERBIT: PT MEDIA ARLIN UTAMA
NOMOR : AHU-064662.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP: 50.413.723.3-802.000
ALAMAT REDAKSI:
BITTOENG, DUAMPANUA PINRANG – SULAWESI SELATAN

  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In