Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI Polri
  • Info Desa

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tracing TBC, 95 Warga Bungi Jalani Skrining Gratis ‎

September 12, 2026

Andi Asrul Kawal Suara Desa Sulsel ke Panggung Nasional

September 12, 2026

Temmasarangnge Panen 13 Ton/Ha di Tengah Kemarau dan El Niño

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
MATA LASINRANGMATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI Polri
  • Info Desa
Subscribe
MATA LASINRANGMATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home»DAERAH»MK RI Gelar Sidang PHPU Pilkada Pinrang,Kuasa Hukum KPU Bantah Dalil Pemohon
DAERAH

MK RI Gelar Sidang PHPU Pilkada Pinrang,Kuasa Hukum KPU Bantah Dalil Pemohon

Mata LasinrangBy Mata LasinrangJanuari 31, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Telegram
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email Copy Link Telegram

 

““Kuasa Hukum KPU Kabupaten Pinrang Ahmad Azis : Dalil yang diajukan pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat. Selain itu, beberapa laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat,”

PINRANG.MATALASINRANG.com- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Jumat (31/1) di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Sidang ini mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak untuk 5 perkara, termasuk PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang dengan nomor perkara *123/PHPU.BUP/XXIII/2025*.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ahmad Azis selaku Kuasa Hukum Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang) menyampaikan beberapa bantahan terhadap permohonan pemohon.

“Legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai 12 ribu lebih, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU,” tegasnya.

Ahmad Azis juga menyatakan bahwa semua permohonan pemohon terkait dugaan money politik dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massiv (TSM) di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar yang jelas.

“Dalil yang diajukan pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat. Selain itu, beberapa laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Sementara itu, M. Nursal selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Nomor Urut 2 H.A. Irwan Hamid – Sudirman Bungi) menyampaikan 4 hal krusial dalam sidang tersebut.

“Pelanggaran yang didalilkan pemohon di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar sama sekali. Narasi dan petitum permohonan pemohon tidak terkoneksi dengan bukti yang diajukan,” ungkapnya.

M. Nursal juga menegaskan bahwa sejak April 2024, jauh sebelum pemungutan suara, H.A. Irwan Hamid sebagai calon incumbent sudah tidak menjabat sebagai Bupati Pinrang.

“Netralitas ASN yang didalilkan pemohon juga telah dilaporkan ke Sentra Gakumdu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, hasil rekapitulasi di 179 TPS yang dipermasalahkan telah ditandatangani oleh saksi-saksi dari pemohon,” jelasnya.

Lebih lanjut, M. Nursal mengungkapkan bahwa pemohon juga tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU Pinrang.
“Jika pemohon memang menjadi peraih suara terbanyak, menurut peraturan, mereka tidak memenuhi syarat untuk dilantik karena pelanggaran administrasi ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Aswar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Pinrang menyampaikan bahwa Bawaslu telah menerima beberapa laporan pelanggaran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Sentra Gakumdu, laporan-laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dilanjutkan. Dari 13 laporan pelanggaran netralitas ASN, 11 laporan telah diteruskan ke BKN, sementara 2 lainnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Aswar juga menegaskan bahwa dari 179 TPS yang didalilkan pemohon, hanya 3 laporan yang masuk ke Bawaslu.

“176 TPS lainnya dinyatakan tidak terjadi pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didukung oleh bukti yang kuat,” tambahnya.
Untuk diketahui, KPU Pinrang menghadapi tuntutan dari pemohon PHPU Kepala Daerah kabupaten Pinrang (Pasangan Nomor urut 1 Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir).

Sesuai dengan ketentuan, Mahkamah konstitusi akan Kembali menggelar sidang pembacaan putusan sehingga hasil dari sidang sengketa PHPU akan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan akan dijadwalkan beberapa waktu mendatang.(*/)

Mahkamah Konstitusi RI Pilkada Pinrang Sidang PHPU
Share. WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Telegram Email
Previous ArticlePAN Sulsel Saatnya di Pemimpin Calon Muda,Akbar Polo : Chaidir Syam Tidak Diragukan Lagi
Next Article Upacara Penyerahan Jabatan dan Pelepasan Waka Polres Pinrang Berlangsung Khidmat

Berita Lainnya

DAERAH

Tracing TBC, 95 Warga Bungi Jalani Skrining Gratis ‎

September 12, 2026
DAERAH

Andi Asrul Kawal Suara Desa Sulsel ke Panggung Nasional

September 12, 2026
DAERAH

Temmasarangnge Panen 13 Ton/Ha di Tengah Kemarau dan El Niño

September 11, 2026
Don't Miss
DAERAH

Tracing TBC, 95 Warga Bungi Jalani Skrining Gratis ‎

Mata LasinrangSeptember 12, 2026

‎PINRANG.MATALASINRANG.COM — Pemerintah melalui jajaran kesehatan terus memperkuat upaya menemukan kasus Tuberkulosis (TBC) sejak dini.…

Andi Asrul Kawal Suara Desa Sulsel ke Panggung Nasional

September 12, 2026

Temmasarangnge Panen 13 Ton/Ha di Tengah Kemarau dan El Niño

September 11, 2026

Air Sungai Saddang Dipompa, Sawah Duampanua Diselamatkan

September 11, 2026
Our Picks
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Top Posts

Petani Diserang Wereng, Pemerintah Hadir

September 10, 20266 Views

Tracing TBC, 95 Warga Bungi Jalani Skrining Gratis ‎

September 12, 20262 Views

Gerak Cepat Disperindagem Pinrang Sidak 4 Komoditas

September 1, 20261 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Most Popular

Petani Diserang Wereng, Pemerintah Hadir

September 10, 20266 Views

Tracing TBC, 95 Warga Bungi Jalani Skrining Gratis ‎

September 12, 20262 Views

Gerak Cepat Disperindagem Pinrang Sidak 4 Komoditas

September 1, 20261 Views
Our Picks

Tracing TBC, 95 Warga Bungi Jalani Skrining Gratis ‎

September 12, 2026

Andi Asrul Kawal Suara Desa Sulsel ke Panggung Nasional

September 12, 2026

Temmasarangnge Panen 13 Ton/Ha di Tengah Kemarau dan El Niño

September 11, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

MATA LASINRANG
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
© 2026 MATA LASINRANG ARDHI .

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.