PINRANG.MATALASINRANG.com– Kepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil membongkar komplotan pencurian dengan modus menyilet tas pengunjung pasar yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam operasi gabungan, empat orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kota Parepare.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M. dengan dukungan Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Parepare.
“Ada empat orang yang kami amankan dalam kasus tindak pidana tersebut,” ujar AKP Ananda Gunawan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga, Hj. Hajra Tona (63), yang kehilangan uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan telepon genggam saat berbelanja di Pasar Sentral Pinrang pada 15 Mei 2026. Korban baru menyadari tas miliknya telah robek setelah selesai bertransaksi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh anggota kelompok tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan menyasar pengunjung pasar yang sedang lengah. Salah satu pelaku menyilet tas korban untuk mengambil barang berharga, sementara pelaku lain bertugas mengawasi dan menyiapkan kendaraan untuk melarikan diri.
Para tersangka juga mengakui telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya Pasar Sentral Pinrang, Pasar Pekkabata, Pasar Kampung Jaya, dan Toko Miri sepanjang April hingga Mei 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua telepon genggam termasuk milik korban, empat buah silet, serta pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
AKP Ananda Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap barang bawaan saat beraktivitas di tempat-tempat ramai.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber:matalasinrang.com












