
PINRANG.MATALASINRANG.com-Kepolisian Resor (Polres) Pinrang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti fantastis, mencapai 1,87 kilogram. Narkoba senilai kurang lebih Rp2,5 miliar ini diyakini merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
Pengungkapan besar ini diumumkan langsung oleh Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar hari ini Selasa,8 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa barang haram tersebut berhasil diamankan dari tangan seorang terduga pelaku berinisial SM.
”Pelaku berinisial SM kami tangkap di wilayah Pinrang, tepat saat ia bersiap-siap menuju Morowali, Sulawesi Tengah,” terang AKBP Edy Sabhara.
Kapolres Pinrang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kerja keras tim Satres Narkoba Polres Pinrang yang tak kenal lelah, serta dukungan informasi berharga dari masyarakat.
”Pengungkapan ini murni hasil kerja keras tim di lapangan yang didukung penuh oleh informasi dari masyarakat yang peduli. Ini adalah pencapaian penting dalam upaya kami memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Pinrang,” tambahnya.
AKBP Edy Sabhara juga mengindikasikan bahwa terduga pelaku SM diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, bahkan internasional, mengingat jumlah barang bukti yang sangat signifikan. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang selama ini mencoba memanfaatkan wilayah Pinrang sebagai jalur atau tempat transit.
Hal senada diungkapkan Kasat Narkoba Iptu Mangopo Mansyur, SH., MH. menambahkan bahwa SM sudah bersiap berangkat ke Morowali dan menunggu mobil sebelum akhirnya diamankan. Ia menyatakan, kesigapan petugas menjadi kunci penangkapan tersebut.
Tersangka SM kini dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Pinrang berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap mata rantai jaringan yang lebih luas dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika.
Penulis by@RD












