• MATA LASINRANG
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
MATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
MATA LASINRANG
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home DAERAH

Satpol PP Maros Tak Punya Nyali Untuk Segel Objek Wisata Bukit Tokka Tena Rata Milik Wali Kota Makassar

Mata Lasinrang by Mata Lasinrang
Desember 16, 2024
in DAERAH
0
Satpol PP Maros Tak Punya Nyali Untuk Segel Objek Wisata Bukit Tokka Tena Rata Milik Wali Kota Makassar
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Maros,Matalasinrang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros dinilai tak memiliki nyali untuk menyegel objek wisata Bukit Tokka Tena Rata, yang terletak di Dusun Tokka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Objek wisata ini diketahui milik Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, dan dinyatakan ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Maros.

BacaJuga:

Pemkab Pinrang Kembali Ukir Prestasi, Raih Opini WTP LKPD 2025

Pemkab Pinrang Kembali Ukir Prestasi, Raih Opini WTP LKPD 2025

Juni 2, 2026
APH Perkuat Kamtibmas Lewat Sambang Warga

APH Perkuat Kamtibmas Lewat Sambang Warga

Juni 2, 2026
Alumni SMPN 1 Duampanua Dukung Pembangunan Masjid Indoor

Alumni SMPN 1 Duampanua Dukung Pembangunan Masjid Indoor

Mei 31, 2026

Meski tim penegak perda Maros, yang dipimpin langsung oleh Kasat Satpol PP Maros, Eldrin Saleh Nuhung, telah melakukan inspeksi ke lokasi, hingga kini tidak ada tindakan penyegelan terhadap objek wisata tersebut.

Kabid Penataan Ruang PU PR Kabupaten Maros, Andi Kurniati, saat ditemui media di ruang kerjanya, membenarkan bahwa hingga saat ini pihak pemilik objek wisata maupun perwakilannya belum menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan ke Pemkab Maros.

“Tim kami sudah turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas objek wisata tersebut. Hasilnya, kami tidak menemukan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Maros,” ungkap Kurniati.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kewenangan untuk menyegel objek wisata Tokka Tena Rata sepenuhnya berada di tangan Satpol PP Maros selaku ketua tim pengawal perda. “Seharusnya, jika terbukti tidak memiliki izin, tindakan penyegelan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Hingga kini, tidak ada langkah nyata dari Satpol PP Maros untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang keberanian dan komitmen penegakan perda oleh pemerintah daerah, terlebih karena objek wisata ini milik tokoh berpengaruh seperti Wali Kota Makassar.

Situasi ini menjadi sorotan banyak pihak, mengingat pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa memandang siapa pemiliknya. Langkah tegas dari Pemkab Maros sangat dinantikan untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.(rilis)

Tags: Belum Memiliki IzinMarosSulawesi SelatanTempat Wisata
Previous Post

Ngopi Bareng Awak Media,Ketua Andalan Sulsel Peduli Apresiasi Pewarta Pinrang

Next Post

Pemkab Pinrang Menerima Penghargaan TPAKD TH 2024 Dari Pemprov Sulsel

BeritaLainnya:

Pemkab Pinrang Kembali Ukir Prestasi, Raih Opini WTP LKPD 2025
DAERAH

Pemkab Pinrang Kembali Ukir Prestasi, Raih Opini WTP LKPD 2025

Juni 2, 2026
APH Perkuat Kamtibmas Lewat Sambang Warga
DAERAH

APH Perkuat Kamtibmas Lewat Sambang Warga

Juni 2, 2026
Alumni SMPN 1 Duampanua Dukung Pembangunan Masjid Indoor
DAERAH

Alumni SMPN 1 Duampanua Dukung Pembangunan Masjid Indoor

Mei 31, 2026
Polres Pinrang Sembelih 22 Ekor Sapi Qurban di Hari Idul Adha
DAERAH

Polres Pinrang Sembelih 22 Ekor Sapi Qurban di Hari Idul Adha

Mei 28, 2026
SMAN 1 Pinrang Antar 90 Siswa Lolos SNBT 2026, 7 Tembus Kedokteran
DAERAH

SMAN 1 Pinrang Antar 90 Siswa Lolos SNBT 2026, 7 Tembus Kedokteran

Mei 28, 2026
SPENTWORA Buka SPMB 2026 Gratis, Siapkan Kuota 416 Siswa Baru
DAERAH

SPENTWORA Buka SPMB 2026 Gratis, Siapkan Kuota 416 Siswa Baru

Mei 25, 2026
Next Post
Pemkab Pinrang Menerima Penghargaan TPAKD TH 2024 Dari Pemprov Sulsel

Pemkab Pinrang Menerima Penghargaan TPAKD TH 2024 Dari Pemprov Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Pinrang Kembali Ukir Prestasi, Raih Opini WTP LKPD 2025

Pemkab Pinrang Kembali Ukir Prestasi, Raih Opini WTP LKPD 2025

Juni 2, 2026
APH Perkuat Kamtibmas Lewat Sambang Warga

APH Perkuat Kamtibmas Lewat Sambang Warga

Juni 2, 2026
Alumni SMPN 1 Duampanua Dukung Pembangunan Masjid Indoor

Alumni SMPN 1 Duampanua Dukung Pembangunan Masjid Indoor

Mei 31, 2026
Polres Pinrang Sembelih 22 Ekor Sapi Qurban di Hari Idul Adha

Polres Pinrang Sembelih 22 Ekor Sapi Qurban di Hari Idul Adha

Mei 28, 2026
SMAN 1 Pinrang Antar 90 Siswa Lolos SNBT 2026, 7 Tembus Kedokteran

SMAN 1 Pinrang Antar 90 Siswa Lolos SNBT 2026, 7 Tembus Kedokteran

Mei 28, 2026

MATA LASINRANG

MATA LASINRANG

PENERBIT: PT MEDIA ARLIN UTAMA
NOMOR : AHU-064662.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP: 50.413.723.3-802.000
ALAMAT REDAKSI:
BITTOENG, DUAMPANUA PINRANG – SULAWESI SELATAN

  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In