PINRANG.MATALASINRANG.com– Polres Pinrang menjadi lokasi pelaksanaan penelitian dan supervisi Tim STIK Lemdiklat Polri Tahun Anggaran 2026 yang mengangkat tema “Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penimbunan Bahan Pokok sebagai Bentuk Disaster Policing”. Kegiatan berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Pinrang, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Wakapolres Pinrang AKBP Muhammad Yusuf Badu, S.H., yang membacakan sambutan Kapolres Pinrang. Dalam kesempatan tersebut,
Ketua Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri, Kombes Pol Dr. Eko Wagiyanto, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penelitian ini bertujuan memperkuat peran Polri dalam mencegah dan menindak praktik penimbunan bahan pokok guna menjaga stabilitas ketersediaan serta distribusi kebutuhan masyarakat.
Tim peneliti turut diperkuat Prof. Dr. Lindrianasari, S.E., M.Si., Ak., AKBP Dr. Halimah, S.K.M., M.M., Dr. Yopik Gani, S.I.P., M.Si., dan IPTU Sulthan Ali, S.I.K., M.Sc.
Kegiatan dihadiri Kabag SDM Polres Pinrang Kompol Sulaeman, S.H., para Wakapolres dari Polres Luwu, Enrekang, Sidrap, Wajo, dan Parepare, pejabat utama Polres Pinrang, Kapolsek jajaran, Kepala Dinas Perindag dan ESDM Kabupaten Pinrang, Kepala Perum Bulog Cabang Pinrang, Ketua TPID Kabupaten Pinrang, Satgas Pangan, serta para Bhabinkamtibmas.
Selain penyerahan jurnal dan majalah STIK Lemdiklat Polri serta pemutaran video profil Polres Pinrang, kegiatan juga diisi Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin Prof. Dr. Lindrianasari.
Forum tersebut membahas pengalaman penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan bahan pokok sekaligus merumuskan strategi Disaster Policing untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di tengah masyarakat.
Melalui penelitian ini, STIK Lemdiklat Polri berharap memperoleh data dan masukan dari lapangan sebagai bahan penyusunan kebijakan serta pengembangan pendidikan kepolisian.
Di sisi lain, kegiatan ini juga memperkuat sinergi Polri dengan Dinas Perindag, Bulog, TPID, dan Satgas Pangan dalam menjaga ketahanan pangan serta melindungi masyarakat dari praktik penimbunan bahan pokok.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta.
(Rilis Matalasinrang)












