MATALASINRANG.COM,PINRANG– Pengendara di Kabupaten Pinrang kini perlu semakin disiplin saat berada di jalan raya.
Tak selalu terlihat oleh mata pengendara, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus bekerja merekam berbagai pelanggaran lalu lintas.
Dari pantauan Matalasinrang.com,Jumat (25/9/2026) sejumlah pengendara roda dua tampak belum menyadari penerapan sistem penindakan berbasis teknologi tersebut.
Masih ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm, bahkan ada yang diduga melanggar lampu lalu lintas.
Sistem penindakan digital ini mengombinasikan dua metode, yakni ETLE Statis yang terpasang di sejumlah persimpangan jalan protokol dan ETLE Mobile berupa perangkat handheld seperti HP atau tablet khusus yang dibawa petugas saat melakukan patroli di area yang dinilai rawan pelanggaran.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Agusnawan, S.E., pada Senin,21/9/2026 saat dikonfirmasi melalui telpon seluler (Whatsap) menjelaskan bahwa ETLE Mobile saat ini menjadi salah satu metode penindakan yang intensif digunakan, baik di Kabupaten Pinrang maupun sejumlah daerah lainnya di Sulawesi Selatan.
“Kalau ETLE Statis itu diam di persimpangan, sedangkan ETLE Handheld dibawa langsung oleh petugas di lapangan menggunakan HP atau tablet khusus,” ujarnya
Menurutnya, penindakan difokuskan terhadap pelanggaran kasatmata yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Sasaran penindakan meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu dilarang parkir, menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman,” tegasnya.
Dengan ETLE Mobile, petugas dapat mendokumentasikan pelanggaran menggunakan perangkat khusus saat berada di lapangan.
Data hasil dokumentasi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penindakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan Informasi yang diterima Matalasinrang.com, pelanggaran yang terekam melalui sistem elektronik dapat dikaitkan dengan data kendaraan yang terdaftar.
Pemilik kendaraan dapat mengetahui adanya proses penindakan atau kewajiban terkait pelanggaran melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
Penerapan ETLE di wilayah hukum Polres Pinrang sebelumnya telah melalui tahapan sosialisasi.
Sosialisasi berlangsung sejak Januari hingga Maret 2024, sebelum memasuki tahap penindakan penuh hingga saat ini.
Penerapan teknologi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penindakan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk semakin sadar dan disiplin dalam berlalu lintas.
Pengendara diimbau selalu menggunakan helm, mematuhi lampu lalu lintas dan rambu jalan, tidak menggunakan knalpot yang melanggar ketentuan, tidak membawa penumpang melebihi aturan, serta menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Sebab, keberadaan ETLE bukan semata-mata untuk memberikan sanksi. Lebih dari itu, sistem tersebut diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku pengendara dan menekan potensi kecelakaan di jalan raya.
Jadi, meski petugas tidak terlihat di depan mata, pelanggaran lalu lintas tetap dapat terekam kamera.
Matalasinrang.com – Membangun Melalui Informasi.

