Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI Polri
  • Info Desa

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ombudsman Kawal Pelayanan Publik Pinrang

September 17, 2026

11 Dapur MBG Pinrang Belum Bersertifikat Halal

September 17, 2026

Kasi Hukum Polres Pinrang Edukasi Siswa, Cegah Pelanggaran dan Narkoba

September 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
MATA LASINRANGMATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI Polri
  • Info Desa
Subscribe
MATA LASINRANGMATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home»Nasional»Kejari Pinrang Terima Sebanyak Rp,1 Milyar Rupiah Pembayaran Pidana Denda Dari Terpidana Kasus Narkoba
Nasional

Kejari Pinrang Terima Sebanyak Rp,1 Milyar Rupiah Pembayaran Pidana Denda Dari Terpidana Kasus Narkoba

Mata LasinrangBy Mata LasinrangJuni 11, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Telegram
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email Copy Link Telegram

Pinrang-Mata Lasinrang.com,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Baso Sulolipu Amir, S.H, menerima pembayaran Pidana Denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari pihak terpidana Maimunah Alias Hj.Muna dalam perkara Narkotika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 2496 K/Pid.Sus/2015, bertempat di, Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa (11/6/2024).

Untuk diketahui, Maimunah Alias Hj.Muna, dalam amar putusannya dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melebihi 5 (Lima) Gram.

Serta Melakukan Tindak Pidana, “Secara Bersama-sama menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan benda bergerak, atau tidak bergerak, menyimpan dan mentrasfer uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika,”

Maimunah, “melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia dalam press release tertulisnya.

Kepada Terdakwa Maimunah Alias Hj. Muna, oleh karena itu dijatuhi hukuman, pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Selanjutnya, pada hari yang sama terhadap uang pembayaran pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pihak Kejari Pinrang langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pinrang,” pungkas Fauzan Eka Prasitia dalam press release tertulisnya.
(*/)

Kabupaten Pinrang
Share. WhatsApp Facebook Twitter Copy Link Telegram Email
Previous ArticleSi Jago Merah Melahap Tiga Rumah Di Buttu Angin Dan Uang Ratusan Juta Jadi Arang
Next Article Pj,Bupati Pinrang: Insan Pers Berperan Penting Dalam Kemajuan Daerah

Berita Lainnya

Nasional

Pemkab Pinrang Gaspol KDMP, 38 Armada Dikerahkan

September 7, 2026
Nasional

Angin Kencang Bakar 8 Hektare Kebun Jati di Lembang

September 2, 2026
Nasional

LPG 3 Kg Langka dan Mahal, Kadis Perindagem Siapkan Sidak Gabungan

September 1, 2026
Don't Miss
DAERAH

Ombudsman Kawal Pelayanan Publik Pinrang

Mata LasinrangSeptember 17, 2026

PINRANG, MATALASINRANG.COM — Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pinrang terus mendapat perhatian. Pemerintah…

11 Dapur MBG Pinrang Belum Bersertifikat Halal

September 17, 2026

Kasi Hukum Polres Pinrang Edukasi Siswa, Cegah Pelanggaran dan Narkoba

September 16, 2026

‎7 SPPG MBG Pinrang Terhenti, Kenapa?

September 16, 2026
Our Picks
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Top Posts

Jubatno Sabet Juara I Operator Dapodik SMP se-Pinrang

September 15, 20266 Views

Petani Diserang Wereng, Pemerintah Hadir

September 10, 20266 Views

Satrianti Borong Hadiah: Piagam, Uang Tunai hingga Umrah

September 14, 20265 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Most Popular

Jubatno Sabet Juara I Operator Dapodik SMP se-Pinrang

September 15, 20266 Views

Petani Diserang Wereng, Pemerintah Hadir

September 10, 20266 Views

Satrianti Borong Hadiah: Piagam, Uang Tunai hingga Umrah

September 14, 20265 Views
Our Picks

Ombudsman Kawal Pelayanan Publik Pinrang

September 17, 2026

11 Dapur MBG Pinrang Belum Bersertifikat Halal

September 17, 2026

Kasi Hukum Polres Pinrang Edukasi Siswa, Cegah Pelanggaran dan Narkoba

September 16, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

MATA LASINRANG
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
© 2026 MATA LASINRANG ARDHI .

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.