• MATA LASINRANG
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
MATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
MATA LASINRANG
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home Nasional

Kejari Pinrang Terima Sebanyak Rp,1 Milyar Rupiah Pembayaran Pidana Denda Dari Terpidana Kasus Narkoba

Mata Lasinrang by Mata Lasinrang
Juni 11, 2024
in Nasional
0
Kejari Pinrang Terima Sebanyak Rp,1 Milyar Rupiah Pembayaran Pidana Denda Dari Terpidana Kasus Narkoba
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Pinrang-Mata Lasinrang.com,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Baso Sulolipu Amir, S.H, menerima pembayaran Pidana Denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari pihak terpidana Maimunah Alias Hj.Muna dalam perkara Narkotika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 2496 K/Pid.Sus/2015, bertempat di, Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa (11/6/2024).

Untuk diketahui, Maimunah Alias Hj.Muna, dalam amar putusannya dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melebihi 5 (Lima) Gram.

BacaJuga:

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN

Juli 29, 2026
Kemenhaj Pinrang Sosialisasikan Teknis Pelimpahan Porsi Haji bagi Ahli Waris

Kakan Kemenhaj Pinrang Perkuat Pelayanan Prima Lewat Sosialisasi Pelimpahan Porsi Haji

Juli 29, 2026
176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Juli 15, 2026

Serta Melakukan Tindak Pidana, “Secara Bersama-sama menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan benda bergerak, atau tidak bergerak, menyimpan dan mentrasfer uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika,”

Maimunah, “melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia dalam press release tertulisnya.

Kepada Terdakwa Maimunah Alias Hj. Muna, oleh karena itu dijatuhi hukuman, pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Selanjutnya, pada hari yang sama terhadap uang pembayaran pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pihak Kejari Pinrang langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pinrang,” pungkas Fauzan Eka Prasitia dalam press release tertulisnya.
(*/)

Tags: Kabupaten Pinrang
Previous Post

Si Jago Merah Melahap Tiga Rumah Di Buttu Angin Dan Uang Ratusan Juta Jadi Arang

Next Post

Pj,Bupati Pinrang: Insan Pers Berperan Penting Dalam Kemajuan Daerah

BeritaLainnya:

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN
Nasional

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN

Juli 29, 2026
Kemenhaj Pinrang Sosialisasikan Teknis Pelimpahan Porsi Haji bagi Ahli Waris
Nasional

Kakan Kemenhaj Pinrang Perkuat Pelayanan Prima Lewat Sosialisasi Pelimpahan Porsi Haji

Juli 29, 2026
176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Nasional

176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Juli 15, 2026
Bupati Irwan Lepas Kontingen Porseni PGRI, Perkuat Kolaborasi Guru
Nasional

Bupati Irwan Lepas Kontingen Porseni PGRI, Perkuat Kolaborasi Guru

Juli 1, 2026
PKK Pinrang Gencarkan Sosialisasi KISAK untuk Tertib Administrasi Kependudukan  ‎
Nasional

PKK Pinrang Gencarkan Sosialisasi KISAK untuk Tertib Administrasi Kependudukan ‎

Juni 18, 2026
130 Jemaah Haji Pinrang Kembali ke Tanah Air
Nasional

130 Jemaah Haji Pinrang Kembali ke Tanah Air

Juni 18, 2026
Next Post
Pj,Bupati Pinrang: Insan Pers Berperan Penting Dalam Kemajuan Daerah

Pj,Bupati Pinrang: Insan Pers Berperan Penting Dalam Kemajuan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Terkini

Puncak Gunung Lembang Terbakar, Lima Hektare Kebun Jati Merah Dilalap Api

Kebakaran Gunung di Lembang Hanguskan 5 Hektare Kebun Jati

Agustus 2, 2026
IWO Pinrang Apresiasi Dedikasi IPTU Mangopo Mansyur

IWO Pinrang Apresiasi Dedikasi IPTU Mangopo Mansyur

Juli 31, 2026
Perdana Digunakan, Yasinan Bergema di Gedung Mushola Indoor UPT SMPN 1 Duampanua

Perdana Digunakan, Yasinan Bergema di Gedung Mushola Indoor UPT SMPN 1 Duampanua

Juli 31, 2026
KKS PKH dan BPNT Disalurkan, Kadis Sosial Tekankan Pemanfaatan Bantuan Secara Bijak

KKS PKH dan BPNT Disalurkan, Kadis Sosial Tekankan Pemanfaatan Bantuan Secara Bijak

Juli 31, 2026
IWO Pinrang Percepat Restrukturisasi, KTA dan SK Baru Segera Terbit

IWO Pinrang Percepat Restrukturisasi, KTA dan SK Baru Segera Terbit

Juli 29, 2026

MATA LASINRANG

MATA LASINRANG

PENERBIT: PT MEDIA ARLIN UTAMA
NOMOR : AHU-064662.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP: 50.413.723.3-802.000
ALAMAT REDAKSI:
BITTOENG, DUAMPANUA PINRANG – SULAWESI SELATAN

  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In