• MATA LASINRANG
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
MATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
MATA LASINRANG
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home Nasional

Kejari Pinrang Terima Sebanyak Rp,1 Milyar Rupiah Pembayaran Pidana Denda Dari Terpidana Kasus Narkoba

Mata Lasinrang by Mata Lasinrang
Juni 11, 2024
in Nasional
0
Kejari Pinrang Terima Sebanyak Rp,1 Milyar Rupiah Pembayaran Pidana Denda Dari Terpidana Kasus Narkoba
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Pinrang-Mata Lasinrang.com,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Baso Sulolipu Amir, S.H, menerima pembayaran Pidana Denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari pihak terpidana Maimunah Alias Hj.Muna dalam perkara Narkotika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 2496 K/Pid.Sus/2015, bertempat di, Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa (11/6/2024).

Untuk diketahui, Maimunah Alias Hj.Muna, dalam amar putusannya dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melebihi 5 (Lima) Gram.

BacaJuga:

63 Warga Lembang Mesakada Terima BLT DD untuk Ringankan Beban Ekonomi

63 Warga Lembang Mesakada Terima BLT DD untuk Ringankan Beban Ekonomi

Mei 14, 2026
Disdukcapil Pinrang Perkuat Disiplin ASN Lewat Apel Sore

Disdukcapil Pinrang Perkuat Disiplin ASN Lewat Apel Sore

Mei 13, 2026
Polres Pinrang Gencarkan Edukasi Narkoba di Kampus

Polres Pinrang Gencarkan Edukasi Narkoba di Kampus

Mei 5, 2026

Serta Melakukan Tindak Pidana, “Secara Bersama-sama menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan benda bergerak, atau tidak bergerak, menyimpan dan mentrasfer uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika,”

Maimunah, “melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia dalam press release tertulisnya.

Kepada Terdakwa Maimunah Alias Hj. Muna, oleh karena itu dijatuhi hukuman, pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Selanjutnya, pada hari yang sama terhadap uang pembayaran pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pihak Kejari Pinrang langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pinrang,” pungkas Fauzan Eka Prasitia dalam press release tertulisnya.
(*/)

Tags: Kabupaten Pinrang
Previous Post

Si Jago Merah Melahap Tiga Rumah Di Buttu Angin Dan Uang Ratusan Juta Jadi Arang

Next Post

Pj,Bupati Pinrang: Insan Pers Berperan Penting Dalam Kemajuan Daerah

BeritaLainnya:

63 Warga Lembang Mesakada Terima BLT DD untuk Ringankan Beban Ekonomi
Nasional

63 Warga Lembang Mesakada Terima BLT DD untuk Ringankan Beban Ekonomi

Mei 14, 2026
Disdukcapil Pinrang Perkuat Disiplin ASN Lewat Apel Sore
Nasional

Disdukcapil Pinrang Perkuat Disiplin ASN Lewat Apel Sore

Mei 13, 2026
Polres Pinrang Gencarkan Edukasi Narkoba di Kampus
Nasional

Polres Pinrang Gencarkan Edukasi Narkoba di Kampus

Mei 5, 2026
Yonif 721/Makkasau Siap Amankan Perbatasan RI–PNG 2026
Nasional

Yonif 721/Makkasau Siap Amankan Perbatasan RI–PNG 2026

April 2, 2026
DPRD–Pemkab Pinrang Perkuat Sinergi, LKPJ 2025 Fokus Kesejahteraan Warga
Nasional

DPRD–Pemkab Pinrang Perkuat Sinergi, LKPJ 2025 Fokus Kesejahteraan Warga

Maret 31, 2026
Pinrang Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target WTP Berlanjut
Nasional

Pinrang Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target WTP Berlanjut

Maret 31, 2026
Next Post
Pj,Bupati Pinrang: Insan Pers Berperan Penting Dalam Kemajuan Daerah

Pj,Bupati Pinrang: Insan Pers Berperan Penting Dalam Kemajuan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dinas Peternakan Pinrang Periksa Hewan Qurban Jelang Idul Adha

Dinas Peternakan Pinrang Periksa Hewan Qurban Jelang Idul Adha

Mei 22, 2026
Diduga Bunuh Diri, Pria di Lampa Toa Tewas dengan Luka Tusuk di Leher

Diduga Bunuh Diri, Pria di Lampa Toa Tewas dengan Luka Tusuk di Leher

Mei 21, 2026
Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Penanganan Kecelakaan dan Perbaikan Infrastruktur Jalan di Pinrang

Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Penanganan Kecelakaan dan Perbaikan Infrastruktur Jalan di Pinrang

Mei 21, 2026
Warga Basseang Gelar Marro’do, Syukuri Hasil Panen

Warga Basseang Gelar Marro’do, Syukuri Hasil Panen

Mei 21, 2026
Sekda Pinrang Pantau Pemasangan Alat Rekam Pajak Non Tunai di Rumah Makan

Sekda Pinrang Pantau Pemasangan Alat Rekam Pajak Non Tunai di Rumah Makan

Mei 20, 2026

MATA LASINRANG

MATA LASINRANG

PENERBIT: PT MEDIA ARLIN UTAMA
NOMOR : AHU-064662.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP: 50.413.723.3-802.000
ALAMAT REDAKSI:
BITTOENG, DUAMPANUA PINRANG – SULAWESI SELATAN

  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In