• MATA LASINRANG
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
MATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
MATA LASINRANG
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home Nasional

Cara Daftar DTKS Agar Dapat Bantuan Sosial”Ini Caranya

Mata Lasinrang by Mata Lasinrang
November 19, 2023
in Nasional
0
Cara Daftar DTKS Agar Dapat Bantuan Sosial”Ini Caranya
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Mata Lasinrang.com Pinrang -Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data Dukcapil masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

BacaJuga:

63 Warga Lembang Mesakada Terima BLT DD untuk Ringankan Beban Ekonomi

63 Warga Lembang Mesakada Terima BLT DD untuk Ringankan Beban Ekonomi

Mei 14, 2026
Disdukcapil Pinrang Perkuat Disiplin ASN Lewat Apel Sore

Disdukcapil Pinrang Perkuat Disiplin ASN Lewat Apel Sore

Mei 13, 2026
Polres Pinrang Gencarkan Edukasi Narkoba di Kampus

Polres Pinrang Gencarkan Edukasi Narkoba di Kampus

Mei 5, 2026

Berikut merupakan alur pendaftaran DTKS :

Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.Usulan-usulan tersebut

Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.

Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
atau masyarakat melakukan pendaftaran mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Hal ini dikatakan, H, Muhammad Assidiq ,SKM, M,Kes,(Kabid Rehsos) yang juga  sebagai Pengelola Data SIKS NG Kabupaten Pinrang saat di kompirmasi media Mata Lasinrang.com,melalui Via WhatsApp pada Ahad,19-November-2023 menjelaskan, Warga Masyarakat yang memang benar- benar tidak mampu dan miskin dan belum terdaftar sebagai DTKS,dan untuk pengusulan Bantuan Sosial Masyarakat dapat mendatangi pemerintah Lurah/Desa,dengan membawa KK dan KTP beserta Foto rumah,untuk pengusulan DTKS

“Lanjutnya,melalui Operator Lurah/Desa warga tersebut diusulkan dengan Aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah pusat dan Daerah”Kata Assidiq

“Warga yang telah terdaftar sebagai DTKS dapat diusulkan kembali untuk mendapatkan bantuan sosial”Tuturnya

“Jadi masyarakat tergolong miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan,baik itu PKH,BPNT,atau BPJS APBN /APBD pemerintah,tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Dinas Sosial cukup hanya ke pemerintah setempat”Pungkasnya

Untuk diketahui ,Penyampaian usulan dapat dilaksanakan setiap bulan dengan ketentuan

1-Usulan PBI DTKS paling lambat sampai dengan tanggal 11 setiap bulannya

2-Usulan Bansos dan PBI Non DTKS dimulai tanggal 15 sampai dengan 5 hari sebelum hari terakhir (H-5) setiap bulannya
Waktu unggah dokumen pengesahan

3-Usulan Bansos dan PBI Non DTKS dimulai tanggal 15 sampai dengan 1 hari sebelum hari terakhir (H-1) setiap bulannya

Penulis @RD

Tags: Kabupaten Pinrang
Previous Post

Ratusan Masyarakat Padati Acara Peringatan Maulid Nabi Di Masjid Nuruttaqwa Bittoeng

Next Post

Terkendala Bantuan Sosial JK-KIS”Dinsos Pinrang Berikan Solusi

BeritaLainnya:

63 Warga Lembang Mesakada Terima BLT DD untuk Ringankan Beban Ekonomi
Nasional

63 Warga Lembang Mesakada Terima BLT DD untuk Ringankan Beban Ekonomi

Mei 14, 2026
Disdukcapil Pinrang Perkuat Disiplin ASN Lewat Apel Sore
Nasional

Disdukcapil Pinrang Perkuat Disiplin ASN Lewat Apel Sore

Mei 13, 2026
Polres Pinrang Gencarkan Edukasi Narkoba di Kampus
Nasional

Polres Pinrang Gencarkan Edukasi Narkoba di Kampus

Mei 5, 2026
Yonif 721/Makkasau Siap Amankan Perbatasan RI–PNG 2026
Nasional

Yonif 721/Makkasau Siap Amankan Perbatasan RI–PNG 2026

April 2, 2026
DPRD–Pemkab Pinrang Perkuat Sinergi, LKPJ 2025 Fokus Kesejahteraan Warga
Nasional

DPRD–Pemkab Pinrang Perkuat Sinergi, LKPJ 2025 Fokus Kesejahteraan Warga

Maret 31, 2026
Pinrang Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target WTP Berlanjut
Nasional

Pinrang Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target WTP Berlanjut

Maret 31, 2026
Next Post
Terkendala Bantuan Sosial JK-KIS”Dinsos Pinrang Berikan Solusi

Terkendala Bantuan Sosial JK-KIS"Dinsos Pinrang Berikan Solusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gelar Karya SMAN 2 Pinrang Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Pelajar

Gelar Karya SMAN 2 Pinrang Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Pelajar

Mei 20, 2026
Pengabdian Berlanjut, Putra Kasiwas Polres Pinrang Ikuti Jejak Sang Ayah di Korps Bhayangkara

Pengabdian Berlanjut, Putra Kasiwas Polres Pinrang Ikuti Jejak Sang Ayah di Korps Bhayangkara

Mei 19, 2026
Polres Pinrang Gelar Tes Urine Personel Opsnal

Polres Pinrang Gelar Tes Urine Personel Opsnal

Mei 19, 2026
46 Jemaah Haji Plus Pinrang Dilepas ke Tanah Suci

46 Jemaah Haji Plus Pinrang Dilepas ke Tanah Suci

Mei 18, 2026
Bupati Pinrang Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Bupati Pinrang Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Mei 18, 2026

MATA LASINRANG

MATA LASINRANG

PENERBIT: PT MEDIA ARLIN UTAMA
NOMOR : AHU-064662.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP: 50.413.723.3-802.000
ALAMAT REDAKSI:
BITTOENG, DUAMPANUA PINRANG – SULAWESI SELATAN

  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In