• MATA LASINRANG
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
MATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
MATA LASINRANG
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home Nasional

Cara Daftar DTKS Agar Dapat Bantuan Sosial”Ini Caranya

Mata Lasinrang by Mata Lasinrang
November 19, 2023
in Nasional
0
Cara Daftar DTKS Agar Dapat Bantuan Sosial”Ini Caranya
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Mata Lasinrang.com Pinrang -Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data Dukcapil masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

BacaJuga:

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN

Juli 29, 2026
Kemenhaj Pinrang Sosialisasikan Teknis Pelimpahan Porsi Haji bagi Ahli Waris

Kakan Kemenhaj Pinrang Perkuat Pelayanan Prima Lewat Sosialisasi Pelimpahan Porsi Haji

Juli 29, 2026
176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Juli 15, 2026

Berikut merupakan alur pendaftaran DTKS :

Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.Usulan-usulan tersebut

Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.

Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
atau masyarakat melakukan pendaftaran mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Hal ini dikatakan, H, Muhammad Assidiq ,SKM, M,Kes,(Kabid Rehsos) yang juga  sebagai Pengelola Data SIKS NG Kabupaten Pinrang saat di kompirmasi media Mata Lasinrang.com,melalui Via WhatsApp pada Ahad,19-November-2023 menjelaskan, Warga Masyarakat yang memang benar- benar tidak mampu dan miskin dan belum terdaftar sebagai DTKS,dan untuk pengusulan Bantuan Sosial Masyarakat dapat mendatangi pemerintah Lurah/Desa,dengan membawa KK dan KTP beserta Foto rumah,untuk pengusulan DTKS

“Lanjutnya,melalui Operator Lurah/Desa warga tersebut diusulkan dengan Aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah pusat dan Daerah”Kata Assidiq

“Warga yang telah terdaftar sebagai DTKS dapat diusulkan kembali untuk mendapatkan bantuan sosial”Tuturnya

“Jadi masyarakat tergolong miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan,baik itu PKH,BPNT,atau BPJS APBN /APBD pemerintah,tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Dinas Sosial cukup hanya ke pemerintah setempat”Pungkasnya

Untuk diketahui ,Penyampaian usulan dapat dilaksanakan setiap bulan dengan ketentuan

1-Usulan PBI DTKS paling lambat sampai dengan tanggal 11 setiap bulannya

2-Usulan Bansos dan PBI Non DTKS dimulai tanggal 15 sampai dengan 5 hari sebelum hari terakhir (H-5) setiap bulannya
Waktu unggah dokumen pengesahan

3-Usulan Bansos dan PBI Non DTKS dimulai tanggal 15 sampai dengan 1 hari sebelum hari terakhir (H-1) setiap bulannya

Penulis @RD

Tags: Kabupaten Pinrang
Previous Post

Ratusan Masyarakat Padati Acara Peringatan Maulid Nabi Di Masjid Nuruttaqwa Bittoeng

Next Post

Terkendala Bantuan Sosial JK-KIS”Dinsos Pinrang Berikan Solusi

BeritaLainnya:

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN
Nasional

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN

Juli 29, 2026
Kemenhaj Pinrang Sosialisasikan Teknis Pelimpahan Porsi Haji bagi Ahli Waris
Nasional

Kakan Kemenhaj Pinrang Perkuat Pelayanan Prima Lewat Sosialisasi Pelimpahan Porsi Haji

Juli 29, 2026
176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Nasional

176 Pejabat Pemkab Pinrang Dilantik, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Juli 15, 2026
Bupati Irwan Lepas Kontingen Porseni PGRI, Perkuat Kolaborasi Guru
Nasional

Bupati Irwan Lepas Kontingen Porseni PGRI, Perkuat Kolaborasi Guru

Juli 1, 2026
PKK Pinrang Gencarkan Sosialisasi KISAK untuk Tertib Administrasi Kependudukan  ‎
Nasional

PKK Pinrang Gencarkan Sosialisasi KISAK untuk Tertib Administrasi Kependudukan ‎

Juni 18, 2026
130 Jemaah Haji Pinrang Kembali ke Tanah Air
Nasional

130 Jemaah Haji Pinrang Kembali ke Tanah Air

Juni 18, 2026
Next Post
Terkendala Bantuan Sosial JK-KIS”Dinsos Pinrang Berikan Solusi

Terkendala Bantuan Sosial JK-KIS"Dinsos Pinrang Berikan Solusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Terkini

IWO Pinrang Percepat Restrukturisasi, KTA dan SK Baru Segera Terbit

IWO Pinrang Percepat Restrukturisasi, KTA dan SK Baru Segera Terbit

Juli 29, 2026
Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN

Lima Putra-Putri Pinrang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Pamong Praja Muda IPDN

Juli 29, 2026
Bupati Pinrang Percepat Pembenahan Drainase Cegah Genangan

Bupati Pinrang Percepat Pembenahan Drainase Cegah Genangan

Juli 29, 2026
Kemenhaj Pinrang Sosialisasikan Teknis Pelimpahan Porsi Haji bagi Ahli Waris

Kakan Kemenhaj Pinrang Perkuat Pelayanan Prima Lewat Sosialisasi Pelimpahan Porsi Haji

Juli 29, 2026
Polisi Dalami Dugaan Pengeroyokan Anak di Pinrang

Polisi Dalami Dugaan Pengeroyokan Anak di Pinrang

Juli 29, 2026

MATA LASINRANG

MATA LASINRANG

PENERBIT: PT MEDIA ARLIN UTAMA
NOMOR : AHU-064662.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP: 50.413.723.3-802.000
ALAMAT REDAKSI:
BITTOENG, DUAMPANUA PINRANG – SULAWESI SELATAN

  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In