PINRANG.Matalasinrang.com — DPRD Kabupaten Pinrang bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Jumat, 14/8/2027
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi.
Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan hasil pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Menurutnya, proses pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah disusun secara terukur dan menyesuaikan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027, tahapan penyusunan APBD selanjutnya dapat dilanjutkan oleh pemerintah daerah melalui masing-masing perangkat daerah.
DPRD Pinrang menekankan pentingnya setiap program dan kegiatan yang nantinya masuk dalam APBD memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat. Anggaran daerah diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi salah satu bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mengawal pengelolaan anggaran agar lebih terarah, efektif, transparan dan tepat sasaran.
Melalui proses pembahasan dan pengawasan DPRD, kebijakan anggaran 2027 diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Pinrang.
Redaksi. Matalasinrang.com












