PINRANG.MATALASINRANG.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, memastikan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu aman hingga akhir tahun 2026.
Kepastian ini hadir setelah terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan terkait mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
Kepala Dinas Pendidikan Pinrang, Andi Matjtja Moenta, menegaskan bahwa seluruh guru PPPK, baik full waktu maupun paruh waktu, tidak perlu khawatir terhadap hak mereka.
Untuk PPPK paruh waktu, sumber pembayaran gaji berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan batas maksimal penggunaan sebesar 20 persen.
“Alhamdulillah, guru PPPK full waktu maupun paruh waktu di Pinrang gajinya aman sampai akhir tahun 2026,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Saat ini, sekitar 1.400 guru PPPK paruh waktu tersebar di Kabupaten Pinrang.
Pemerintah daerah tetap menempatkan profesi guru sebagai prioritas utama, mengingat peran strategis mereka dalam mencetak generasi unggul di Bumi Lasinrang.
Dengan adanya kepastian ini, para guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas mengajar tanpa dibayangi kekhawatiran terkait gaji.
Sementara itu, Sekretaris Dikbud Pinrang, Muhtar, menegaskan bahwa penggunaan dana BOS telah melalui perhitungan matang agar tidak mengganggu operasional sekolah.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran dana tersebut. “Administrasi harus tertib sesuai ketentuan maksimal 20 persen agar tidak ada kendala saat pencairan,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Dikbud Pinrang berharap pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.
Editor by @RD












