
PINRANG.MATALASINRANG.com-Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang, dengan tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang A.Askari.S.Pi.,M.Si menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Hal ini dikatakan Kadis Disdukcapil saat pertemuan bersama beberapa insan Pers di ruang rapat meja Bundar pada Rabu,8 Januari 2025 pukul 11:30 wita.
Menurutnya ,Disdukcapil Pinrang berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk pungli”kata Askari
Lebih lanjut,seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan lainnya, dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan tidak dipungut biaya apapun,jelasnya
“Kami sangat menyayangkan adanya informasi yang tidak valid dan berpotensi meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut ,tuduhan mengenai pungli tersebut merupakan opini atau spekulasi semata.
“Saya rasa hal itu hanyalah sebuah opini atau isu,ujar Askari
Pada kesempatan ini Andi Askari mengimbau kepada seluruh warga Pinrang untuk tidak mudah percaya dengan Isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya dan selalu mengonfirmasi langsung kepada pihak Disdukcapil apabila menemukan kejanggalan dalam proses pelayanan.pumgkasnya
Dalam pertemuan tersebut Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang di dampingi Sekertaris Disdukcapil Dra.Hj.Suhaeba,Kabid Dafduk A.Nurjaya.SE,beserta Kabid PDIP Haeriani.SE.
Editor Redaksi MTL

