
“Untuk diketahui Bank Indonesia memberikan penghargaan QRIS kepada UPT Pendapatan Wilayah Pinrang sebagai kategori pertumbuhan QRIS Tertinggi”
PINRANG.MATALASINRANG.com- Unit Pelayanan Teknis (UPT) pendapatan wilayah Pinrang menerima Piagam Penghargaan QRIS Champions of The Year 2024
Penghargaan QRIS ini diberikan Bank Indonesia kepada UPT Pendapatan Wilayah Pinrang sebagai Kategori Pertumbuhan QRIS Tertinggi
Penghargaan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) diterima langsung oleh kepala Unit Pelayanan Teknis ( UPT ) Badan pendapatan daerah ( BAPENDA) wilayah Pinrang Muhammad Noer Rachmat.SE,.M,Si dalam acara yang di gelar Bank Indonesia di Hotel Claro Makassar pada 11 Desember 2024 beberapa hari lalu.
Terpisah.Muhammad Noer Rachmat dalam wawancaranya mengatakan, UPT Bapenda Sulsel wilayah Pinrang menerima Penghargaan QRIS sebagai kategori, pertumbuhan QRIS Tertinggi,
Selain itu, 2 UPT Bapenda Sulsel juga menerima penghargaan QRIS sebagai kategori:
1- UPT Bapenda Sulsel Wilayah Palopo, Kategori Pertumbuhan Tertinggi Unit dan Realisasi QRIS antar Kota.
2. UPTB Wilayah Soppeng kategori -Inovasi Samsat Keramas (Kedai QRIS Masuk Desa)” kata Noer Rachmat kepada Matalasinrang.com saat ditemui di ruang kerjanya,Kamis,19 Desember 2024.
Dengan Perolehan penghargaan QRIS kami dapat memberikan yang terbaik lagi bagi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan kedepannya
Ini tak luput dari kerjasama dan kolaborasi keluarga besar UPT Bapenda Pinrang beserta stakeholder terkait yang terus berusaha meningkatkan pelayanan dan mengingatkan masyarakat untuk taat membayar pajak ”
Kepala UPTB Wilayah Pinrang Noer Rachmat berharap agar masyarakat dapat menyadari akan kewajibannya setiap tahun sebagai pemilik kendaraan bermotor dengan taat membayar pajak tepat waktu,demi pertumbuhan, peningkatan ekonomi daerah kita”terangnya
Tak lupa Noer Rachmat mengajak masyarakat terkhusus warga kabupaten Pinrang bahwa mulai tanggal 2 -31 Desember 2024 program
pemerintah provinsi Sulawesi Selatan berlaku pembebasan denda PKB dan Pembebasan BBNKB
“Cukup bayar Pokok pajak,tunggakan (DENDA) PKB serta Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor di bebaskan”ujarnya
Editor Redaksi MTL












