• MATA LASINRANG
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
MATA LASINRANG
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
No Result
View All Result
MATA LASINRANG
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa
Home Nasional

‎HAKLI Sambut Baik MoU Polri-KLHK: Langkah Maju Jaga Lingkungan Indonesia

Mata Lasinrang by Mata Lasinrang
Mei 31, 2025
in Nasional
0
‎HAKLI Sambut Baik MoU Polri-KLHK: Langkah Maju Jaga Lingkungan Indonesia
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

BacaJuga:

63 Warga Lembang Mesakada Terima BLT DD untuk Ringankan Beban Ekonomi

63 Warga Lembang Mesakada Terima BLT DD untuk Ringankan Beban Ekonomi

Mei 14, 2026
Disdukcapil Pinrang Perkuat Disiplin ASN Lewat Apel Sore

Disdukcapil Pinrang Perkuat Disiplin ASN Lewat Apel Sore

Mei 13, 2026
Polres Pinrang Gencarkan Edukasi Narkoba di Kampus

Polres Pinrang Gencarkan Edukasi Narkoba di Kampus

Mei 5, 2026

‎JAKARTA.MATALASINRANG.com– Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) menyampaikan apresiasinya atas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025 di Mabes Polri, Jakarta. Kesepahaman ini dinilai sebagai bentuk komitmen serius pemerintah dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.
‎
‎Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dua lembaga negara dalam meminimalisir praktik-praktik pencemaran dan perusakan lingkungan.
‎
‎HAKLI, sebagai organisasi profesi yang menaungi para ahli kesehatan lingkungan, menyambut positif inisiatif tersebut sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal implementasi dari kesepakatan tersebut.
‎
‎“Penandatanganan MoU patut diapresiasi sebagai wujud sinergi antar lembaga negara.
‎
‎Namun apresiasi itu perlu diimbangi dengan sikap kritis, sejauh mana kesepahaman ini berdampak nyata terhadap penegakan hukum lingkungan hidup,” ujar Johny Sumbung, Ketua Satuan Gugus Khusus Kebencanaan HAKLI yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Sosial Kesehatan di Keluarga Besar Putra Putri POLRI.
‎
‎Menurut Johny, masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan efektivitas dari implementasi MoU ini.
‎
‎Ia menekankan bahwa kerusakan lingkungan akibat sampah dan limbah seharusnya menjadi indikator utama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
‎
‎“Indonesia telah memiliki UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang secara tegas memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bawah KLHK untuk menindak pelanggaran.
‎
‎”Maka dari itu, keterlibatan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran lingkungan sangat dibutuhkan,” jelasnya.
‎
‎Lebih lanjut, Johny menyampaikan bahwa HAKLI memiliki lebih dari 40.000 tenaga sanitasi lingkungan yang tersebar hingga tingkat puskesmas.
‎
‎Potensi ini dapat diberdayakan sebagai jaringan informan dan penggerak dalam pengawasan kondisi lingkungan, termasuk pencemaran akibat limbah dan sampah.
‎
‎“Pasal-pasal dalam UU PPLH telah memberi dasar hukum yang cukup untuk bertindak terhadap pencemar dan perusak lingkungan. Polri melalui unit Tipidter Bareskrim pun telah menangani sejumlah kasus seperti pembakaran hutan dan pembuangan limbah B3 secara ilegal,” tambahnya.
‎
‎Kata dia,pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Ia menyebut bahwa pengawasan harus difokuskan pada kasus-kasus aktual seperti pencemaran B3 di kawasan industri, praktik tambang ilegal, serta pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan.
‎
‎Dalam penutupnya, Johny mengingatkan bahwa prinsip “polluters pay” harus ditegakkan sebagai bagian dari supremasi hukum lingkungan. Tanpa penegakan hukum yang konkret, menurutnya, kesepakatan formal seperti MoU hanya akan menjadi simbol tanpa dampak nyata.
‎
‎“Jika MoU ini mampu mendorong aksi penindakan dan penegakan hukum yang nyata, saya optimis langkah supremasi hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dapat ditegakkan di seluruh daerah untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan,”tutupnya

Tags: Berita JakartaPenandatanganan MouPOLRI-KLHK
Previous Post

‎Gaspol! Pinrang Siap Geber Kejurnas Motocross Putaran Kedua 2025 di Sirkuit Malimpung ‎

Next Post

‎Kwartir Ranting Pramuka Lembang Perkuat Kepemimpinan dan Koordinasi Melalui Orientasi Mabigus

BeritaLainnya:

63 Warga Lembang Mesakada Terima BLT DD untuk Ringankan Beban Ekonomi
Nasional

63 Warga Lembang Mesakada Terima BLT DD untuk Ringankan Beban Ekonomi

Mei 14, 2026
Disdukcapil Pinrang Perkuat Disiplin ASN Lewat Apel Sore
Nasional

Disdukcapil Pinrang Perkuat Disiplin ASN Lewat Apel Sore

Mei 13, 2026
Polres Pinrang Gencarkan Edukasi Narkoba di Kampus
Nasional

Polres Pinrang Gencarkan Edukasi Narkoba di Kampus

Mei 5, 2026
Yonif 721/Makkasau Siap Amankan Perbatasan RI–PNG 2026
Nasional

Yonif 721/Makkasau Siap Amankan Perbatasan RI–PNG 2026

April 2, 2026
DPRD–Pemkab Pinrang Perkuat Sinergi, LKPJ 2025 Fokus Kesejahteraan Warga
Nasional

DPRD–Pemkab Pinrang Perkuat Sinergi, LKPJ 2025 Fokus Kesejahteraan Warga

Maret 31, 2026
Pinrang Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target WTP Berlanjut
Nasional

Pinrang Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target WTP Berlanjut

Maret 31, 2026
Next Post
‎Kwartir Ranting Pramuka Lembang Perkuat Kepemimpinan dan Koordinasi Melalui Orientasi Mabigus

‎Kwartir Ranting Pramuka Lembang Perkuat Kepemimpinan dan Koordinasi Melalui Orientasi Mabigus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dinas Peternakan Pinrang Periksa Hewan Qurban Jelang Idul Adha

Dinas Peternakan Pinrang Periksa Hewan Qurban Jelang Idul Adha

Mei 22, 2026
Diduga Bunuh Diri, Pria di Lampa Toa Tewas dengan Luka Tusuk di Leher

Diduga Bunuh Diri, Pria di Lampa Toa Tewas dengan Luka Tusuk di Leher

Mei 21, 2026
Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Penanganan Kecelakaan dan Perbaikan Infrastruktur Jalan di Pinrang

Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Penanganan Kecelakaan dan Perbaikan Infrastruktur Jalan di Pinrang

Mei 21, 2026
Warga Basseang Gelar Marro’do, Syukuri Hasil Panen

Warga Basseang Gelar Marro’do, Syukuri Hasil Panen

Mei 21, 2026
Sekda Pinrang Pantau Pemasangan Alat Rekam Pajak Non Tunai di Rumah Makan

Sekda Pinrang Pantau Pemasangan Alat Rekam Pajak Non Tunai di Rumah Makan

Mei 20, 2026

MATA LASINRANG

MATA LASINRANG

PENERBIT: PT MEDIA ARLIN UTAMA
NOMOR : AHU-064662.AH.01.30.Tahun 2023
NPWP: 50.413.723.3-802.000
ALAMAT REDAKSI:
BITTOENG, DUAMPANUA PINRANG – SULAWESI SELATAN

  • MATA LASINRANG
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • DAERAH
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religi
  • TNI Polri
  • Info Desa

© 2024 Mata LAsinrang - by WEBPro.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In