
Mata Lasinrang.com- Merasa di Fitnah didepan umum warga kota Palopo bernama Syamsiar Syam yang akrab disapa Mano, resmi melaporkan inisial MSR ke Polres Palopo pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 20:15 Wita,
MSR dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di depan umum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/718/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 310, dan/atau Pasal 27 Ayat 3.
Dalam wawancaranya dengan media, Mano menegaskan bahwa negara ini adalah negara hukum ,jadi siapapun orangnya ,apapun pangkat dan jabatannya semuanya itu harus taat kepada hukum,”Katanya
“Tidak ada orang kebal terhadap hukum .Ia berharap kepada Aparat Kepolisian Polres Palopo agar segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku yang diduga membuat fitnah terhadapnya”ujarnya
“Tidak ada orang kebal terhadap hukum,saya berharap kepada Aparat Kepolisian Polres Palopo agar segera mengusut tuntas kasus ini ” tegas Mano
Syamsiar menambahkan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh terlapor sangat merendahkan martabatnya dan mengganggu harga dirinya.
“Saya merasa sangat terganggu, terutama karena ini disampaikan di depan umum,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Mano berharap bisa mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya (*/)















